Beranda Lifestyle Marak Prostitusi berkedok tempat hiburan malm di Register 45 Mesuji

Marak Prostitusi berkedok tempat hiburan malm di Register 45 Mesuji

1947
0
BERBAGI

 

Mesuji, (CL) – Diduga maraknya prostitusi berkedok tempat hiburan malam (THM), yang menjual minuman beralkohol dan kupu-kupu malam di sejumlah lokasi, sepanjang jalan Lintas Timur, kabupaten Mesuji.

Peredaran minuman berbahaya serta wanita muda alias kupu-kupu malam tersebut masih saja terjadi dan semakin marak meskipun sudah ada peraturan daerah (Perda) terkait miras sejak beberapa tahun yang lalu, Perda Mesuji No 08 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman berakohol kabupaten tersebut.

“Ada nya Perda tersebut tidak membuat para oknum pengusaha tempat hiburan malam ini takut, tapi kenyataannya penjual minuman beralkohol semakin marak,” jelas salah satu warga berinisial BY (22) kepada wartawan cahayalampung.com. Rabu (4/10/2018)

Lanjut BY adanya Perda Tuba No 08 Tahun 2016 tersebut tidak menjadi penghalang para pelaku untuk mencari uang haram dari bisnis menjual minuman beralkohol/miras. Diduga menjamurnya tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau warung remang-remang yang menjadi alternatif maraknya peredaran miras dan menjadi peluang untuk kegiatan prostitusi terselubung.

“Ironisnya, keberadaan tempat-tempat tersebut, berada di jalan lintas Mesuji Register 45 atau yang di sebut masyarakat sekitar Moro-moro simpang D lolos dari pengawasan intansi terkait serta aparat penegak hukum,” terangnya.

Lebih jauh BY mengatakan, maraknya peredaran minuman keras serta persetusi wanita dengan tarif Rp500.000 short time dan minuman jenis Pigur Rp150.000, Bir Rp80.000.

“Kepada pemerintah daerah setempat serta pihak penegak hukum dapat segera menindaklanjuti prostitusi berkedok karoke yang  berada dipinggir badan jalan lintas timur kabupaten Mesuji,” jelasnya . (akif/red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here