Beranda Lifestyle Pengusaha Mengeluh di Minta Berikan CSR Mobil oleh Dinas Penanaman Modal Lamsel

Pengusaha Mengeluh di Minta Berikan CSR Mobil oleh Dinas Penanaman Modal Lamsel

997
0
BERBAGI

LAMPUNG, (CL) – Pengusaha SPBU  mengeluhkan adanya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Lampung Selatan yang memberikan surat kepada Pengusaha SPBU di Lampung Selatan (Lamsel) ketika ingin mengurus  Perpanjangan SIUP dan TDP yang habis masa berlakunya.  Pihak Perusahaan dimintakan Partisipasinya  memberikan 1 Unit  mobil  Luxio  Daihatsu sebagai bentuk dana CSR Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu.

Seperti surat yang diterima oleh PT Cipta Elmando (SPBU) di desa jati mulyo kecamatan jati agung pihaknya diminta untuk memberika satu unit mobil minibus merk luxio daihatsu .

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hal itu sesuai undang undang no 40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas kewajiban pemberian CSR

Permintaa terkait CSR 1 unit mobil  Luxio Daihatsu tersebut sangat memberatkan dan dikeluhkan oleh pengusaha Hiswana Migas Lampung. seperti yang diungkapkan  oleh Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung  Donny Irawan yang menerima laporan dari anggotanya, Ujar Donny Irawan.

Penghapusan Perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag  No. 7 / M – DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan urus TDP dan Penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017.

Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha.

Disisi Lain Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan hal tersebut harus di kaji terlebih dahulu apakah hal tersebut termasuk dalam kategori pungli atau tidak.

“Akan kita kaji dulu apakah ada pungutan yang tidak ada dasarnya bisa saja mengatas akan regulasi CSR dan akan kita liat setelah laporan ke kita apakah memang ada ketentuan yang mengatur itu atau tidak,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku selama ini belum ada laporan dari masyarakat atau pihak perusahaan mengenai hal seperti dalam pemberian CSR yang di patok harus memberikan satu unit mobil.

“Coba dijawab aja surat itu dulu jika keberatan dalam memberikan CSR mobil tersebut namun jika kedepannya malah menjadi penghalang dalam kepengurusan memperpanjang TDP dan SIUP namun berkasnya sudah di lengkapi perusahaan untuk mengurus itu semua silahkan saja komplain ke dinas terkait kenapa sampai tidak mengeluarka  izinnya atau bisa lapor ke Ombudsman,” pungkasnya. (rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here