Tulang Bawang, (CL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap DK (28) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di kampung Medasari kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Rawajitu Selatan hari Kamis (22/3/2018) sekira jam 17.00 WIB di rumahnya yang berada di daerah pesawaran.
“DK yang berprofesi guru merupakan warga jalan Pramuka No 01 desa Hanura kecamatan Padang Cermin kabupaten Pesawaran,” ungkapnya Jumat (23/3/2018).
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / IX / 2015 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 11 September 2015. Korban Dahuri (44) yang berprofesi wiraswasta warga kampung Medasari kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp50 Juta.
Kapolsek Menjelaskan, pelaku meminjan uang tunai sebanyak Rp50 Juta kepada korban dengan alasan keluarganya mengalami kecelakaan dan dalam tempo waktu 3 hari uang tersebut akan dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban, namun setelah mendapatkan uang pelaku malah menghilang.
“Pelaku mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang tunai sebanyak Rp 50 Juta dengan alasan keluarga pelaku mengalami kecelakaan dan harus segera dilakukan operasi, pelaku berjanji meminjam uang tersebut hanya 3 hari saja sambil menunggu pencairan pinjaman pelaku di salah satu bank, untuk menyakinkan korban nya pelaku menulis di selembar kwitansi tanggal mengembalikan uang milik korban, setelah mendapatkan uang ternyata pelaku malah menghilang dan tidak pernah kembali lagi ke Rawajitu Selatan untuk mengembalikan uang milik korban sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku,” jelasnya.
AKP Agus Priono Menerangkan, barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 lembar kwitansi bermaterai 6000 yang ditandatangi oleh pelaku, 1 lembar print out dari salah bank senilai Rp50 Juta dan 1 unit mesin edisi milik pelaku yang ditinggalkan di rumah korban.
“Saat ini pelaku DK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dipidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (rls/plrs)