LAMPUNG, (CL) – Anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya meyakini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di bawah kepemimpinan Susilo Yustinis mampu mengungkap dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung tahun anggran 2016 dengan nilai Rp 55 miliar.
“Pejabat baru biasanya membawa semangat baru.,” ungkap Andi Surya, Jumat (16/03/2017).
Menurutnya, tindaklanjut dari pemeriksaan yang lama bisa saja dilakukan dengan standar operasinal procedure (SOP) yang jelas terkait kasus tersebut.
“Sebaiknya ada bukti-bukti baru yang bisa diperoleh,” imbuhnya.
Pemeriksaan hukum tidak bisa diputuskan hanya karena sudah memeriksa sekian banyak orang karen ini semua berkait dengan bukti-bukti.
“Jika bukti kurang tentu sulit melanjutkan penyelidikan,” tambahnya.
Ketua Yayasan Umitra Lampung ini berpendapat, seharusnya pekerjaan aparat hukum (Kejati), sudah memiliki prosedur tetap sehing dapat memprediksi dalam suatu pengusutan kasus .
“Jadi siapapun yang menjadi Kajati sudah dapat memprediksi suatu pengusutan kasus,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, Kejati Lampung sudah mengendus masalah itu dan sedang dilakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Untuk menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.
Korps Adiyaksa itu memeriksa belasan orang terkait masalah itu, di antaranya, Kabid Umum Koni Lampung Aulia Rivai, pengurus Koni Lampung Rezi Sabata, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran Koni yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.
Dalam surat panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen Koni. Rezi Sabata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik pada 19 Januari 2017.
Publik bertanya-tanya kelanjutan pemeriksaan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma saat dikonfirmasi berulang baik SMS dan telephone enggan menjawab pertanyaan wartawan. (rls/red)