LAMPUMG, (CL) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung harus melakukan supervisi atau pengawasan serta evaluasi kinerja panitia pengawas pemilu (Panwaslu) baik tingkatan kecamatan maupun kabupaten/kota se provinsi.
“Panwaslu baik tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dinilai tebang pilih, sehingga Bawaslu harus melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Setidaknya, Bawaslu perlu melakukan pemeriksaan terhadap panwaskab dan panwascam sehingga setigma masyarakat yang menganggap pengawas pemilu ini berpihak terhadap salah satu calon itu tidak ada.
Dosen Fakultas Hukum Unila itu mengungkapkan bahwa bawasalu perlu mengambil langkah cepat untuk menghapus stigma itu, ditengah pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
“Panwaskab dan panwascam seharusnya tetap bertindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat, kita nilai banyak langkah yang dilakukan lembaga itu tidak tepat sasaran oleh sebab itu keluar anggapan mereka telah tembang pilih,” kata dia.
Tugas panwaskab dan panwascam bukan hanya selalu memantau lapangan, tapi melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Itu bukan berdasarkan temuan saja tapi laporan dari masyarakat yang disertai dengan surat pelaporan.
Tanpa ada surat tersebut, apa yang dilakukan oleh lembaga itu tidak benar dan perlu digaris bawahi bahwa tugas paling penting ialah mencegah praktik politik uang, memastikan ASN netral dan melakukan pengawasan pilkada sesuai dengan pasal yang telah dibuat.
“Pasal 71 Peraturan Bawaslu menjadi acuan lembaga tersebut untuk bekerja, artinya jika tidak bekerja sesuai dengan peraturan maka harus di evaluasi kinerjanya,” ucapnya.
Dalam Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 dan PKPU No. 4 tahun 2017, sudah jelas bahwa kalender atau stiker tidak termasuk pelanggaran kampanye itu alat peraga kampanye.
“Jika itu dianggap pelanggaran kampanye, maka kinerja lembaga itu harus benar-benar di evaluasi dan seperti apa rekrutmennya,” kata dia.
Lembaga tersebut mempunyai langkah jika ingin mengambil kebijakan, yakni mengambil tindakan jika ada temuan dan harus diproses secara hukum. Jangan hanya berdasarkan laporan yang belum tentu benar dan tidak serta harus mengambil tindakan dengan turun ke lokasi tanpa disertai dengan surat yang diperlukan.
Panwas harus paham betul tugas dan wewenangnya, sebab jika tidak memenuhi unsur itu patut dicuriga bahwa anggota tersebut telah berpihak kepada salah satu kandidat.
“Harus bersikap tegas meskipun itu incumbent yang bermasalah, sebab sejauh ini mereka tidak pernah memproses secara baik seluruh temuan dan laporan yang benar-benar dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, sebainya panwas harus diperiksa oleh Bawaslu Provinsi karena jika tidak memperoses atau tidak menindaklanjuti laporan patut dicurigai yang bersangkutan telah tembang pilih dan dinilai itu sudah cacat demokrasi. (rls/red)