LAMPUNG UTARA, (CL) – KPU Lampung Utara (Lampura) gelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), di GSG Islamic Center Kotabumi, Selasa (13/2/2018), diwarnai pengusiran dan pelarangan masuk bagi wartawan.
Diusirnya sejumlah awak media, sesaat acara di mulai dimana pegawai KPU mendatangi wartawan dan meminta untuk keluar dari ruangan. “Saat kami didalam ruangan dan acara sudah berlangsung, tiba-tiba pegawai KPU meminta kami keluar ruangan tanpa alasan yang jelas,” kata Feby wartawan online www.Teraslampung.com.
Mendapat perlakuan itu lanjutnya, awak media lainnya menjelaskan jika mereka berada didalam, karena telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. “Sebelum kami masuk, kami sudah diberi arahan oleh polisi kalau diperbolehkan masuk dan menjaga ketertiban. Makanya kami masuk. Tapi kok tiba-tiba disuruh keluar. Ada apa???,” tegasnya.
Karena tak ingin membuat suasana gaduh, para awak media yang berada di dalam gedung terpaksa keluar. Kegiatan itu jelas berbunyi rapat pleno terbuka, tetapi kenapa kami tidak diperkenankan masuk, tukasnya.
Ternyata, tak hanya pengusiran yang dilakukan. Pantauan di lokasi puluhan wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang akan melakukan peliputan tertahan di pintu utama dan tidak di perkenankan masuk. Tak pelak, sempat terjadi kegaduhan akibat pelarangan itu, yang membuat para awak media sepakat untuk memboikot pemberitaan yang digelar oleh KPU tersebut. Hingga akhir acara, tidak ada satupun wartawan yang melakukan peliputan. (verly/bambang)