Beranda Hukum & Kriminal Dana BOS SMPN 1 Terusan Nunyai Tahun 2015-2016 Diduga Sarat Penyimpangan

Dana BOS SMPN 1 Terusan Nunyai Tahun 2015-2016 Diduga Sarat Penyimpangan

1053
0
BERBAGI

LAMPUNG TENGAH, (CL) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) walaupun sudah
mengeluarkan peraturan juklak/juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebagai acuan untuk pengelolaan dana BOS tetap saja masih ada Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang melanggar aturan tersebut.

Salah satunya Oknum Kepala Sekolah Sukisno., S.Pd., MM yang saat ini sudah menjadi mantan kepala SMPN 1 Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat Sukisno., S.Pd., MM menjabat sebagai Kepsek pada tahun 2015-2016.
Kuat dugaan dana BOS di SMPN 1 Terusan Nunyai yang nilainya kurang lebih Rp850 juta selama 2 tahun diduga sarat penyimpangan dan tidak jelas kegunaannya.

Menurut penulusuran cahalampung.com beberapa nara sumber saat dimintai keterangan terkait kegunaan dana bos tahun 2015-2016. “Kami bingung mesti jawab apa karena sekolah kami tidak pernah musyawarah atau rapat guna membahas dana bos. Sukisno., S.Pd., MM selaku Kepsek pada saat itu sangat tertutup bahkan bendahara BOS tidak tau keluar masuknya dan di peruntukan apa dana bos itu dia hanya diminta tanda tangan saat dana bos sudah bisa di cairkan selebihnya tidak tau,” terang narasumber yang enggan namanya di sebutkan, Sabtu (27/01/2018).

Lanjut sumber tersebut, kami juga heran arsip penggunaan dana BOS pun tidak ada di sekolah semua di bawa oleh mantan Kepsek Sukisno., S.Pd., MM.

“Ibarat tukang sate sembelih sendiri potong sendiri tusuk sendiri bakar sendiri itulah ibarat pengelolaan dana bos di sekolah kami Saat pak Sukisno., S.Pd., MM  menjadi kepsek disini,” jelasnya.

Saat di konfirmasi Sukisno., Spd., MM mengatakan bahwa semua guru-guru di SMPN 01 Terusan Nunyai tidak senang dengan keberadaan saya.

“Pada tahun 2015-2016 dana BOS di SMPN 1 Terusan Nunyai mencapai Rp850 juta lebih. Dana bos tersebut harus di kelola oleh tim BOS sekolah secara transparan dan angkuntabel padahal sekolah ada SPJ berupa kwitansi sebagai bukti pengeluaran dana bos. Untuk pelaporan pertanggung jawaban yang akan di audit dinas terkait setelah di audit oleh dinas terkait lalu di simpan di sekolah masing-masing untuk arsip dan boleh di akses oleh publik atau masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut itu adalah bentuk transparansi dan angkuntabel,” terangnya.

Kami himbau kepada intansi terkait agar dapat memeriksa ulang terkait dana BOS tahun 2015-2016 di SMPN 01 Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. (Abdullah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here