TANGERANG SELATAN – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ir. Novriwan Jaya, S.P., melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dengan Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, terkait Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan.
Penandatanganan ini merupakan upaya memperkuat kolaborasi antardaerah sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. SISGITA dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Selain Kesepakatan Bersama Antar Daerah, juga dilakukan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perangkat daerah teknis kedua pemerintah daerah, yakni antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tubaba dengan Bapenda Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tubaba dengan Diskominfo Kota Tangerang Selatan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup replikasi dan pemanfaatan SISGITA, termasuk integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, serta mendukung proses pemutakhiran dan validasi data. Implementasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa elektronifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu upaya Pemkot Tangsel dalam meningkatkan PAD melalui pemanfaatan transaksi digital.
“Elektronifikasi PAD menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan transaksi digital, antara lain Smart Card PBB-P2, E-BPHTB, E-SPPT, E-SPTPD, SKRD Online, dan PAD Booster,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui SISGITA, data Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 dari Bapenda diintegrasikan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) dari Kantor Pertanahan.
“Integrasi ini diharapkan dapat memutakhirkan data wajib pajak, mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, serta meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.AP., menyampaikan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern.
“Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu. Dengan demikian, sistem elektronik peta pajak dan pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga proses kerja yang lebih cepat, pelayanan yang lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” terangnya.
Menurutnya, inovasi pemerintahan perlu terus dikembangkan melalui kolaborasi dan berbagi praktik baik antardaerah.
“Inilah semangat otonomi daerah di era digital; semangat untuk membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemerintahan daerah sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka untuk berbagi pengalaman, mengadopsi praktik baik, dan terus melakukan perbaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan pada Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, S.T., M.T., m…













