Beranda DPRD Mustika Bahrum Gelar Sosperda Perdana 2026 di Tanjung Agung

Mustika Bahrum Gelar Sosperda Perdana 2026 di Tanjung Agung

50
0
BERBAGI

PESAWARAN – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/01/2026).

Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda Sosperda perdana Mustika Bahrum di tahun 2026 dan sarana silaturahmi dengan masyarakat di daerah kelahirannya.

Dalam sambutan, anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung itu menekankan bahwa kegiatan Sosperda kali ini diprioritaskan untuk warga Desa Tanjung Agung sebagai bentuk kedekatan dan komitmennya kepada masyarakat setempat.

“Ini adalah kegiatan Sosperda pertama saya di tahun 2026. Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi. Banyak yang menginginkan kegiatan seperti ini, dan kali ini saya utamakan warga Tanjung Agung,” ujar Mustika Bahrum.

Ia berharap sosialisasi ini memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penyelesaian konflik melalui musyawarah.

“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar materi Perda yang disampaikan narasumber bisa dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Kepala Desa Tanjung Agung,Sobri Hakiki, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Mustika Bahrum kembali menggelar sosialisasi di desanya.

“Terima kasih kepada Mustika Bahrum yang sudah berulang kali mengadakan kegiatan di Desa Tanjung Agung. Ini bukti bahwa masyarakat Tanjung Agung bersatu dan kompak. Mari terus kita jaga kebersamaan dan kekompakan dalam segala hal,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber kegiatan, Risodar AH, menjelaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan tugas wajib anggota DPRD selain fungsi pengawasan, pembentukan peraturan, dan penganggaran.

Ia menekankan pentingnya rembug desa atau musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa dan kelurahan.

“Musyawarah untuk mufakat harus menjadi budaya. Jangan sampai persoalan kecil langsung masuk ranah hukum. Libatkan tokoh agama, adat, pemuda, dan seluruh unsur masyarakat agar konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Risodar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here