Beranda Tulang Bawang Komisi II DPRD Mendesak Perusahaan Singkong Tuba Jalankan SKB Pj Gubernur Lampung

Komisi II DPRD Mendesak Perusahaan Singkong Tuba Jalankan SKB Pj Gubernur Lampung

2529
0
BERBAGI
Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang, Desi Ardiansyah, saat sidak di perusahaan singkong.

Cahayalampung.com, Tulangbawang–Sejak dikeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, Komisi II DPRD Tulangbawang (Tuba) bersama dengan Pemkab. pihak pabrik, dan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) dari Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, sudah menggelar rapat agar pihak perusahaan singkong yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur melaksanakan Kesepakatan Bersama SKB yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.

Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang, Desi Ardiansyah, Kami komisi ll sudah melakukan rapat dengan PPUKI dan pihak pabrik menindak lanjuti SKB dari Pj Gubernur Provinsi Lampung.

“Kami sepakat mendesak perusahaan agar menjalankan apa yang sudah menjadi SKB PJ Gubernur Lampung, kami kawal dari tahap terbit nya surat edaran sampai petani demo kita ada dilokasi,” ucap Kiya Desi sapaan akrab Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang dari partai Golkar, Jum’at (24-01).

Selain itu Kiyai Desi, mengatakan kami sudah menindak lanjuti surat masuk dari PPUKI untuk turun lapangan dengan melakukan sidak ke perusahaan Tapioka yg berada di Tulangbawang. Pihak pabrik PT. SAM, PT. Sinar Laut, PT BW Tulang Bawang, akan menindak lanjuti atas apa permintaan para Petani Ubi Kayu.

“Selain itu kami sebagai wakil rakyat komisi II DPRD Tulangbawang, mendesak perusahaan untuk menyepakati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dengan Pj Gunernur Lampung,” ucap Kiyai Desi.

Lanjut Kiyai Desi, Kalo PT SAM sudah melakukan perubahan harga Rp1.400/kg sebelum kami Komisi ll sidak tapi refaksi masih bervariasi disesuaikan dengan kwalitas singkong yang masuk ke Pabrik.

“Untuk PT BW yg masih kami tegaskan untuk melakukan perubahan harga mengikuti kesepakatan bersama tapi untuk refaksi mereka sudah berkisar di rata-rata 18% itu yang kami temukan saat sidak dilapangan,” jelas Kiyai Desi.

Kami dari Eksekutif dan Legislatif selalu dorong terus agar secepatnya untuk penyesuaian harga singkong di Kabupaten Tulangbawang.

“Tapi para perusahaan ini manager pabrik masih punya atasan/ Owner dan segera melakukan perubahan janji mereka kapada kami pihak komisi ll, asisten ll serta dinas terkait, Pertanian, perdagangan, ketahanan pangan, PTSP/ perizinan serta bagian hukum. Jadi pihak Eksekutif dan Legislatif kami bawa lengkap mulai dari rapat sampai ke sidak dilapangan ke perusahaan,” papar Kiyai Desi.

Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang, mendesak perusahaan singkong di Tulangbawang jalankan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, yang mengatur pembinaan petani dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung. lainnya
Surat Edaran ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:

1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.
4. Penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar kesepakatan harga dan refaksi.
Pj. Gubernur Samsudin juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400/kg di masing-masing wilayah.

“Surat edaran ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan industri ubi kayu di Lampung dan mendukung kesejahteraan petani,” bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk koordinasi lebih lanjut. (rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here