Beranda Daerah Bawaslu Lampung Barat Ungkap Sejumlah Temuan Signifikan

Bawaslu Lampung Barat Ungkap Sejumlah Temuan Signifikan

39
0
BERBAGI

LAMPUNG BARAT – Ketidaksesuaian data pada tahap rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan bupati di Lampung Barat menjadi sorotan tajam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat mengungkapkan sejumlah temuan signifikan dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat pada 3-4 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa hasil pencermatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian mencolok dalam data surat suara yang diterima, digunakan, dan tidak digunakan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), contohnya TPS 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, Surat suara diterima tercatat 376 (model D) vs. 396 (model C). Kemudian Surat suara tidak digunakan tercatat 143 (model D) vs. 163 (model C).

Selanjutnya, TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh yakni surat suara tidak digunakan tercatat 118 (model D) vs. 93 (model C).

“Ketidaksesuaian angka-angka ini sangat berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan,” tegas Jones.

Bawaslu Lampung Barat telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat
diantaranya, Verifikasi Data Surat Suara
KPU diminta memeriksa ulang jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan memastikan kesesuaian dengan catatan pada model D hasil Kecamatan-KWK dan C hasil-KWK Bupati.

Revisi Data Surat Suara Tidak Digunakan contohnya ketidaksesuaian data surat suara tidak terpakai harus segera diperbaiki, dengan melibatkan saksi dan pengawas untuk memastikan transparansi.

Pencatatan dalam model D. Kejadian Khusus seperti Proses perbaikan harus didokumentasikan dalam model D. Kejadian Khusus untuk menjamin akuntabilitas.

Bawaslu menegaskan akan terus mengawal setiap langkah yang diambil KPU dalam memperbaiki data ini. “Kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan ini agar Pilkada berlangsung jujur dan adil,” ujar Jones.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya integritas dalam seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (perubahan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020). Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Langkah cepat dan akurat dari KPU dalam menyelesaikan ketidaksesuaian data menjadi kunci keberhasilan Pilkada di Lampung Barat. Bawaslu memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi dengan penuh kehati-hatian agar proses demokrasi berjalan dengan baik.

Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen semua pihak, diharapkan Pilkada Lampung Barat menjadi contoh pelaksanaan pemilu yang jujur, transparan, dan akuntabel. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here