Beranda Lampung Selatan Bupati Lampung Selatan Hadiri Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Api Terlarang Di Desa...

Bupati Lampung Selatan Hadiri Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Api Terlarang Di Desa Way Muli Timur

36
0
BERBAGI

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Api Terlarang dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha penangkapan ikan terhadap ketentuan penggunaan penangkapan ikan dan kebijakan penangkapan ikan terukur.

Sosialisasi tersebut digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung di Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Senin (30/10/2023).

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komisi IV DPR RI Bapak Sudin dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) RI beserta jajaran lainnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Selamat datang pak di Lampung Selatan. Saya mengapresiasi kegiatan pelatihan ini, saya senang kegiatan ini dapat dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan. Mengingat kegiatan ini sangat penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat nelayan agar memahami pentingnya menjaga lingkungan perairan dan senantiasa menerapkan metode penangkapan ikan yang baik dan benar,” ucap Nanang.

Nanang berharap, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan sumber pengetahuan sumber daya manusia para nelayan khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya sangat optimis Pak Sudin bersama Dirjen PSDKP dan pemangku kepentingan terkait lainnya akan selalu memberikan perhatian kepada seluruh nelayan di Kabupaten Lampung Selatan melalui berbagai program kerja yang telah dan akan dilakukan,” kata Nanang.

Sementara itu, Direktorat Jenderal PSDKP Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI Adin Nurrawaluddin menyampaikan, dalam kegiatan Direktorat Jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan memiliki indikator kinerja utama yaitu mendorong pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan salah satunya adalah nelayan.

“Sosialisasi ini sangat penting sekali untuk para nelayan dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha penangkapan ikan terhadap ketentuan penggunaan penangkapan ikan dan kebijakan penangkapan ikan terukur,” ujar Adin Nurrawaluddin.

“Upaya ini juga dapat menjaga ekosistem laut. Jadikan sosialisasi ini sebagai pengetahuan, menjadikan pencerahan kedepannya dalam kegiatan usaha yang benar-benar sesuai dengan kebijakan kelautan dan perikanan,” ujarnya lebih lanjut.

Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR Republik Indonesia Sudin mengingatkan, ikan yang boleh ditangkap itu yang ukurannya sekian senti. Karena jika anak-anaknya diambil atau bayinya diambil otomatis itu lama-lama akan habis.

“Jadi jangan semuanya diambil, jika bayi-bayinya diambil bagaimana nantinya, kasian anak cucu kita nanti. Kita juga tidak boleh menebang pohon sembarangan, kita harus melakukan penghijauan agar kita mendapatkan air bersih untuk kehidupan jika tidak ada pepohonan juga yang akan terjadi longsor,” ucap Sudin.

“Dengan adanya pemahaman akan dampak buruk dalam penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang, tentunya akan meningkatkan kesadaran sehingga masyarakat akan memberikan jaminan terhadap kelestarian dan keberlangsungan ekosistem laut kita agar selalu terjaga baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, diserahkan bantuan secara simbolis kepada para nelayan berupa 5 unit kapal mesin perikanan, 55 paket alat tangkap ikan dan juga sembako.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here