Cahayalampung.com (Tanggamus) – Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala lapas Kelas IIB Beni, bertempat di lapangan upcaran lapas Kotaagung, Rabu 7 Sepgember 2022. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengeledahan insidentil dan penggeledahan rutin yang sering dilakukan guna menjaga hal-hal yang dapat
berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, seperti benda-benda tajam, besi, kaleng dan kaca, kemudian tidak diketemukan barang terlarang berupa HP, obat-obatan maupun Narkoba.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan hasil penggeledahan kamar hunian oleh Kepala Lapas Negara Kelas IIB Kota Agung, dan diikuti Seluruh Pejabat Struktural dan perwakilan petugas yang bertidak sebagai saksi.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan razia yang merupakan agenda rutin yang kami gelar terhadap warga binaan, bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, tentunya akan mendapatkan sanksi mulai dari pengurungan hingga penghapusan hak-haknya,” ujar Kalapas Beni.
Kepala lapas mengatakan, “Operasi penggeledahan kamar hunian merupakan suatu kegiatan wajib yang harus dilaksanakan terus menerus dan secara progresif dalam mengurangi tingkat kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, berdasarkan Permenkumham No. 06 Tahun 2013 tentang tata tertib tahanan dan narapidana dan Surat Edaran merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba,” jelas dia.
Kepala Lapas Kota Agung yang langsung memberi instruksi untuk melaksanakan kegiatan ini mengamanatkan, “Ini adalah bukti konkrit lapas kls 2bKota Agung melaksanakan program Zero to Halinar yaitu harus bersih dari HP, Pungli dan Narkoba. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa lapas Kotaagung bersih dan aman, dengan terus mengadakan razia dadakan ke kamar hunian,” bebernya.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Pemusnahan barang bukti sitaan dari warga binaan ini sebagai komitmen untuk menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tutup Kalapas Kelas IIB Kotaagung. (CL/Halimi)