Beranda Daerah Diduga Kepala Pekon Sidodadi Suroyo Fiktifkan Anggaran Senilai Rp 234 juta

Diduga Kepala Pekon Sidodadi Suroyo Fiktifkan Anggaran Senilai Rp 234 juta

790
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Tanggamus) – Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa salah satunya bentuk keseriusan Pemerintah untuk membawa perubahan pada negri ini, konsep dasar yang menyatakan membangun Indonesia dimulai dari Desa merupakan persekutuan terkecil masyarakat yang mampu menggerakkan perekonomian terkecil. Atas dasar tersebut, Pemerintah melihat Desa memiliki posisi sangat strategis untuk terus dikembangkan dan diberdayakan demi terciptanya kesejahteraan dan kesetaraan secara ekonomi.

Untuk pengelolaan desa tersebut diperlukan dana yang cukup. Dengan melihat jumlah desa yang cukup banyak yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, tentu pemerintah akan menggelontorkan dana yang sangat besar dan sangat riskan di dalam pengelolaannya. Hal ini disebabkan di saat pemerintah menggelontorkan dana yang sebegitu besar sangat rawan dikorupsi oleh perangkat desa, sebab perangkat desa sebelumnya belum pernah mengelola keuangan yang sebegitu besar dan banyak. Tentu dana ini sangat rawan dikorupsi demi keuntungan pribadi.

Alhasil, dengan kebingungan tersebut dan kesewenang-wenangan jabatan yang dimiliki oleh oknum perangkat desa, dana desa di beberapa desa di Indonesia ada yang dikorupsi. Hal ini terbukti benar sepertihalnya yang terjadi di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Pada Tahun 2021 silam.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Suroyo Kepala Pekon Sidodadi didasari dari Anggaran ratusan juta untuk membiayai paket kegiatan sebanyak 10 paket.

Beberapa poin dugaan korupsi tersebut antara lain :

# Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, Rp.5.195.000,-

# Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp.127.000.000,-

# Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Rp 10.000.000,-

# Penyiapan tempat cuci tangan dan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Rp.20.000.000,-

# Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.77.601.000,-

Sumber menyebutkan kegiatan penyiapan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan Anggaran Pemeliharan Kantor dianggap tidak sesuai dengan rab bahkan ada indikasi fiktifnya paket tersebut.

Selain itu pengadaan buku-buku bacaan, hingga Honor Penjaga untuk Perpustakaan juga ada indikasi Korupsi. Sejumlah anggaran senilai Rp.234 Juta Diduga fiktif dan anggaran tersebut mengalir ke Kantong Pribadi Suroyo.

Melihat anggaran dana desa cukup memprihatikan dan membahayakan. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan insfrastruktur di desa serta membangun roda perekonomian di desa malah dikorupsi untuk kepentingan segelintir orang yang tamak akan harta.

Sumber menambahkan, “Oknum Kades itu berulah dengan membuat laporan realisasi dan bukti pertanggung jawaban fiktif.
“Pada tahun tersebut, Oknum Kades tersebut melawan hukum dengan membuat laporan realiasi APBdesa dan bukti pertanggung jawaban tidak sesuai dengan biaya sebenarnya,” tutupnya.

Hingga berita ini dilansir ke Publik, Kepala Pekon Sidodadi seolah menghindar dari konfirmasi yang melilit Desanya, hal ini akan terus dikupas mendalam pada edisi mendatang.

Atas adanya dugaan korupsi ini diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat turun tangan untuk memeriksa dugaan tersebut, dan harus menindak tegas para pelaku korupsi oknum koruptor. (CL/Halimi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here