Beranda Uncategorized Kakon Way Gelang Katakan Pemberhentian dan Penganggkatan Perangkat Pekon Tidak Harus Ada...

Kakon Way Gelang Katakan Pemberhentian dan Penganggkatan Perangkat Pekon Tidak Harus Ada Rekomendasi Dari Camat

541
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Tanggamus) – Terkait penghentian Aparatur Pekon dengan semena-mena yang dilakukan Kepala Pekon Way Gelang, Jahri memberikan tanggapannya.

Jahri menyampaikan mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon itu hak prerogatif dirinya tanpa harus meminta recomendasi dari camat. (26/01/2022).

Saat ditanyakan mengenai kekosongan dan pemberhentian perangkat pekon dia mengatakan bahwa selama kekosongan ini sudah membentuk panitia kecil untuk penjaringan perangkat pekon selama 15 hari tapi tidak ada yang berminat.

“Setelah itu saya buka kembali penjaringan selama 15 hari lagi tapi tidak ada juga yang mendaftar, ya sampai sekarang kosong,” ungkapnya.

Akan tetapi tidak demikian adanya, karena Pekon Way Gelang telah mempunyai Sekretaris Desa baru bahkan sudah menerima gaji selama 2 bulan yang tidak jelas keabsahanya dan bertolak belakang dengan Pasal 23, Pasal 27 Perbup Nomor 11 Tahun 2016.

“Mengenai pemberhentian saya tidak memberhentikan sepihak tetapi saya berhentikan semua walaupun tidak ada rekomendasi dari camat dan telah saya keluarkan surat pemberhentian tertanggal 2-10-2021,” beber Jahri.

Padahal surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Pekon Jahri itu bertanggal 2-11-2021.

Apa yang diungkapkan oleh Jahri selaku Kepala Pekon Way Gelang sangat bertentangan dengan Perbub nomor 11 tahun 2016 pasal 25 pada poin (1) kepala pekon memberhentikan perangkat pekon setelah berkonsultasi dengan camat.

Begitu juga dengan pasal 23 pada huruf
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat pekon sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh kepala pekon kepada camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis (format surat terlampir) terhadap calon perangkat pekon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; f. Rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Hal ini sangat jelas tertera dalam peraturan yang dibuat oleh Bupati Tanggamus dalam hal ini Sekretaris Daerah, dan sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Jahri sebagai pemimpin ia membuat aturan di dalam aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon sangat jelas harus ada rekomendasi dari camat. (CL/Halimi/Muhtar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here