Cahayalampung.com (Pesawaran) Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk jaringan bandar narkoba jenis sabu pada kamis (20/01) tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba AKP Junaidi SE. Kepada awak media mengataka, “Bermula dari penangkapan tersangka Harris Saputra (41) warga Banjar Negeri Kecamatan Way Lima dan tersangka Irfan Fikri (23) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau, setelah dintrograsi didapat keterangan bahwa kedua tersangka memiliki narkotika jenis sabu, berasal dari saudara Muklis (33) warga Desa Bandar Dalam Kecamatan Sido Mulyo Lampung Selatan, dan Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di pinggir jalan Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,75 gram, turut di amankan 1 (satu) buah kotak rokok 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam,” jelas junaidi.
Akibat perbuatan keempat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keempat tersangka saat ini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (CL/Rully)