Cahayalampung.com (Tanggamus) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar sosialisasi hukum tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (ADD) kepada Seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus, di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus Senin, (13/12/2021).
Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa sosialisai hukum terkait pengelolaan dana desa ini bukan tanpa alasan, melainkan dilatar belakangi banyaknya laporan yang diterima oleh jajarannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus terkait pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh beberapa oknum kepala pekon terkait pengelolaan dana desa.
“Oleh sebab itu kami dari Kejaksaan berinisiatif untuk memberikan terobosan-terobosan ataupun solusi dengan cara mengadakan sosialisasi hukum untuk Kepala pekon-kepala pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus,” terangnya.
Kajari mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut, guna memberi pengetahuan ketentuan dan aturan yang berlaku dan menjadikan hukum sebagai pedoman supaya tertib dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban didalam mengelola dana desa (ADD) tersebut.
“Materi yang kami sampaikan tentang prinsip-perinsip pengelolaan dana desa yang harus di dasari dengan Transparan, Akuntabel, dapat dipertanggung jawabkan di dukung dengan bukti atau dokumen, Partisipatif melibatkan seluruh masyarakat Desa, Tertib dan disiplin Anggaran,” ujarnya.
Yunardi berharap dengan diadakannya sosialisasi hukum ini, semoga Kepala Pekon di Tanggamus dapat menjalankan tugas dengan baik dan ditargetkan di tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi proses penyidikan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Tanggamus terkait penggunaan dana desa yang di selewengkan oleh oknum Kepala Pekon.
Sementara itu Kepala Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat, Muzani sangat mengapresiasi dengan adanya sosialisasi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri tanggamus, menurutnya Muzani yang biasa disapa Tumenggung ini, penyuluhan tersebut sangat penting dilakukan sebab menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum untuk dirinya dan kepala pekon lainnya.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Tanggamus yang telah menyelenggarakan sosialisasi hukum ini, sehingga sangat berguna dan bermanfaat bagi seluruh kepala pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus,” pungkas Muzani yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Kelumbayan Barat.
Diketahui hadir dalam Kesempatan tersebut Kejari Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H, Kasi Intelijen, Yogi Verdika, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun), Vita Hesti Ningrum, Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali, S.E, Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi, Ketua PEKAT, Herwinsyah, Sekretaris Kecamatan Cukuh Balak, Aguslan dan Kepala Pekon 5 kecamatan yakni Kecamatan Bulok, Kecamatan Limau, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kecamatan Kelumbayan, serta para ketua dan sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di lima Kecamatan setempat. (CL/Halimi)