PENAWARTAMA–Warga Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Penawar Tama mengeluhkan dampak dari beroperasinya tambang galian tanah menimbulkan kerusakan badan jalan dan gorong-gorong.
Dijelaskan ibu Sudi, salah satu warga sekitar tempat penggalian, mulai dari badan jalan Kampung yang rusak hingga pembatas gorong-gorong yang rubuh dampak dari beroperasinya tambang galian tanah tersebut.
“Penggalian tanah sudah berlangsung selama satu bulan dan telah istirahat selama satu minggu tidak beroperasi lagi dikarenakan menunggu pencairan. Pengalian tanah sekitar satu hektare, dengan kedalam pengerukan 2,5 meter,” terangnya. Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya pengalian pemilik tanah dan pemborong tanah, yang disaksikan aparat kampung berjanji akan memperbaiki jalan dampak dari aktivitas mobil dump truk galian tanah.
“Akan tetapi hingga selesai sampai saat ini alat berat sudah tidak ada lagi, pihak pemborong belum memperbaiki badan jalan serta gorong-gorong yang rusak,” jelasnya.
Kepala Kampung Sido Mulyo, Darmanto menjelaskan, kondisi jalan yang rusak tersebut. Hal ini juga sudah sering disuarakan oleh masyarakat ke pemerintah baik secara tertulis maupun secara lisan. Tetapi masih belum ada progres yang cukup menggembirakan bagi masyarakat di kampung kami.
“Pihak pemborong juga sempat dijanjikan mulai dikerjakan bulan lalu, mereka menghadap ke kampung untuk meminta ijin lingkungan ya saya sarankan silahkan keliling lingkungan dengan Dalih mereka membuat surat perjanjian selesai borongan kerukan tanah akan memperbaiki jalan serta Gorong-gorong yang rusak akan diperbaiki akibat ditumbur mobil pengakut tanah,” ucapnya.
“Masyarakat kami menagih janji terkait jalan dan pembatasan gorong-gorong yang rusak, kami berharap pada pemborong segera diperbaiki sesuai surat perjanjian yang dibuat bersama pemerintah kampung,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait izin tambang galian tanah yang ada di kampung hanya sebatas izin lingkungan, untuk ijin usah pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus (IUP&IUPK) kami belum mengetahuinya dan kami sarankan silahkan diurus kabupaten ataupun provinsi.
“Setau kami kegunaan galian untuk perbaikan jalan nasional BNIl yang dilakukan pemilik alat Pakce dan rekan-rekan,” jelasnya.(red)