Cahayalampung.com (Tulang Bawang) – 718,36 Hektare Lahan yang berada diare kawasan Perkebunan PT. Citra Lantoro Persada (CLP) untuk sementara kini beralih kepemilikan menjadi Hak Milik Masyarakat Empat Marga.
Kepastian kembali beralihnya kepemilikan tanah masyarakat tersebut setelah didapat, setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala memutuskan, Mengabulkan Gugatan Masyarakat yang tergabung dalam Empat Marga, (Pengugat) terhadap 718,38 Hektare Lahan Perkebunan Sawit PT. CLP sebagai pihak tergugat.
Sidang Putusan yang digelar diruang sidang Prof Bagir Manan PN Menggala, pada Kamis 08 Juli 2021, diketuai oleh majelis Hakim Aris Pitra Wijaya,SH.MH dengan hakim anggota masing-masing, Donny.SH, dan F. Rio Ari Tentus Marbun.SH, sementara pengugat diwakili oleh Kuasa Hukum Suryanto.SH dan Rekan.
Dalam putusan yang dibacakan majelis Hakim, gugatan masyarakat yang tergabung empat Marga dikabulkan secara Perstek/atau tergugat tidak hadir dalam persidangan.
718 36 Hektare Lahan dikawasan PT.CLP yang berada dikampung Ujung Gunung Ilir (UGI) Menggala dahulunya merupakan hak masyarakat, namun tidak lagi produktif lantaran ditelantarkan oleh pihak pengarap yakni PT. CLP.
“Setelah majelis Hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil pengugat serta fakta-fakta dalam persidangan maka majelis Hakim sepakat mengabulkan Gugatan Masyarakat Empat Marga secara Perstek,” terang ketua majelis Hakim Aris Pitra Wijaya,SH.MH, Kamis (08/07).
Menurut Hakim Aris Perstek artinya dalam persidangan pihak tergugat baik langsung atau melalui kuasa hukum tidak pernah hadir dalam persidangan, kendati telah ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan.
“Suara majelis Hakim bulat mengabulkan permohonan pengugat, dan keputusan ini berlaku inkrah jika pihak tergugat selama tiga minggu kedepan tidak melakukan upaya perlawanan hukum, baik Banding atau Kasasi,” jelasnya.
Kendati demikian lanjut Aris tidak semua permohonan gugatan para pengugat dikabulkan oleh mejelis Hakim, seperti sita jaminan, putusan serta merta, dan uang denda.
“Beberapa item permohonan tidak memenuhi syarat administrasi, apalagi pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan jadi yang memenuhi syarat hanya gugatan Lahan, dan keputusan ini dikabulkan Perspek,” tegasnya.
Menurutnya keputusan majelis merupakan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Tulangbawang yang gigih memperjuangkan untuk memperoleh atau menginginkan keadilan hukum.
Oleh sebab itu Ia meminta masyarakat pengugat yang tergabung dalam empat Marga, agar tetap dan harus taat serta sabar menunggu keputusan Inkrah pengadilan tiga minggu kedepan.
“Ini keputusan terbaik dari PN Menggala, kami harap masyarakat bisa sabar menunggu, apakah ada perlawanan dari tergugat atau tidak, jika tidak ada maka kami persilahkan untuk kembali mengajukan permohonan upaya hukum lainya seperti permohonan eksekusi,” paparnya. (CL/Rhm)