Cahayalampung.com (Pesawaran) – Sejak bergulirnya kasus intimidasi Kepala Desa terhadap awak media di Kabupaten Pesawaran ke ranah hukum. DR (can) Nurul Hidayah SH. MH. selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk dari beberapa organisasi media antara lsin FPII, FK-WKP serta LSM LIRA.
Saat dikonfirmasi Cahayalampung.com via telepon seluler pada selasa (18/05) mengatakan sesuai dengan nomor laporan (lp/B360/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG) bahwa dalam minggu ini pihak polres segera memanggil para saksi.
“Saya meminta dan berharap Polres segera memproses pengaduan saya secara profesional,” kata Nurul.
“Sebaiknya Kepala Desa dapat menunjukkan sifat kepemimpinan yang baik terhadap para kuli tinta yang dalam bekerja tanpa pamrih.
Dan setiap para awak media bekerja mereka dilindungi dengan undang-undang ada payung hukumnya, jadi jangan lah berlaku kasar kita kan orang timur sudah sepantasnya kita menganut adat ketimuran,” tegas Nurul.
Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Bagelen, Merdi Pramanto, melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap beberapa awak media yang hendak konfirmasi perihal pungutan liar terhadap warganya yang bertugas mengngontrol air sawah atau ili ili berbuntut panjang. (CL/Rol)