Cahayalampung.com (Pesawaran) – Berdasarkan laporan Polisi LP/A-140/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 01 Maret 2021.
Telah terjadi penangkapan seorang pria yang diketahui bernama Rison Hadi Pratama (31) bin Efendi warga dusun Tanjung jati kecamatan kedondong pada hari senin (01/03).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat dikonfirmasi membenarkan bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB yang diduga narkotika jenis sabu satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan satu unit handphone.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1(satu) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (CL/Rol)