Cahayalampung.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi NasDem Budi Yuhanda menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Penularan Covid 19 di desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Minggu 14 Februari 2021.
Hadir pada kesempatan itu selaku narasumber Direktur Rumah Sakit Umum Mesuji Dr Hotmaida dan juga Ketua DPRD Mesuji H. Elfianah.
Budi Yuhanda mengatakan, masyarakat harus mematuhi peraturan dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan covid 19.
Perda ini mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari Agama, sosial Budaya, Ekonomi, Peedagangan, UMKM, hingga tempat hiburan dan wisata. Semua wajib untuk mentaati protokol kesehatan.
“Ada sanksi kepada semua yang tidak mematuhi protokol kesehatan mulai dari teguran lisan teguran tertulis, hingga denda 1jt rupiah, bahkan bisa dikenakan kurangan selama 3 hari jika tidak membayar denda,” ujarnya.
Hal ini senada dan rangkaian materi yang disampaikan narasumber mulai dari pengenalan covid hingga standar pencegahan 5M Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Ditambahkannya, peran serta masyarakat juga tak kalah penting dalam pencegahan covid19 ini agar penanganan dan pencegahan bisa maksimal serta jangan takut untuk divaksinasi. (CL)