Beranda Lifestyle Camat Wayserdang : BLT yang Dipotong Sudah Dikembalikan

Camat Wayserdang : BLT yang Dipotong Sudah Dikembalikan

668
0
BERBAGI

Cahayalampung.com–Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, yang sedang hangat diperbincangkan sudah dikembalikan kepada yang menerima sebanyak 77 Kepala Keluarga (KK).

Camat Wayserdang, Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji, mengatakan kalau masalah BLT DD di Desa Pancawarna, ada potong saya tidak tahu, karena waktu pembagian 77 KK itu langsung di bagi sama yang bersangkutan saya sama Kapolsek Wayserdang pas pembagian ada di tempat tidak ada yang di potong.

“Saya baru cek kedesa dan saya suruh kumpulkan 77 KK tersebut rupanya, sudah di kembalikan kepada yang berhak menerima,” jelasnya kepada cahayalampung.com via WhatsApp. Selasa (26/5/2020).

Karena bahasanya kepala desa kalo iklas berbagi sama yang belum dapat, kalo tidak iklas ya itu hak yang menerima seperti itu kata kades.

“Kemudian saya klarifikasi dan saya suruh kembalikan kepada yang memang terdaptar di nama tersebut tadi saya croscek sama Kapolsek Wayserdang memang benar sudah di kembalikan itu imponya,” paparnya.

Pembagian BLT ini dilakukan sebelum lebaran om, tadi dah saya tanya mereka sama Kapolsek saya bilang pertanyaan saya jawab jujur ya jangan bohong ia.

“Kata mereka tadi juga ada media yang hadir tapi saya lupa namanya om,” ujar Camat.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, mendapat reaksi dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten setempat.

Kadis PMD Mesuji, Sunardi, menegaskan, tidak boleh ada pemotongan BLT DD, dalam bentuk alasan dan untuk kebijakan apapun, termasuk alasan pemerataan. Sebab, menurutnya, tidak ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang hal itu.

Sunardi menyayangkan adanya kejadian pemotongan BLT di Desa Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji. Nilai BLT Rp600 ribu, dipotong Rp400 ribu, penerima BLT menjadi Rp200 ribu. Hal itu menjadi kritikan warga setempat terutama bagi warga yang mendapatkan bantuan tersebut. Selasa (26/05/2020).

“Tidak ada aturan untuk dilakukan pemotongan dengan dalih apapun. Warga harus menerima sesuai dengan haknya. Jika BLT dianggap kuotanya kurang, tinggal ditambah saja pagunya,” ujar Kadis PMD Sunardi.

Ia mengatakan, proses BLT DD itu di mulai dari pendataan calon penerima oleh RT, RK, setelah itu data calon penerima BLT dibawa ke desa untuk di Verifikasi oleh BPD, setelah selesai verifikasi diadakan Musyawarah Khusus Desa tentang calon penerima BLT, kemudian Kedes membuat petatura kepala desa tentang calon penerima BLT, kemudian perkades dibawa ke Kecamatan, oleh camat dibuatkan keputusan Camat mewakili Bupati tentang penetapan nama – nama penerima BLT DD.

Soal BLT DD, kata dia, mustinya BPD harus bisa tegas , BLT DD tidak bisa dibagikan kalau belum lolos verifikasi dari mereka dan di tetapkan oleh camat. Semua data penerima BLT DD wajib di tempel di papan pengumuman balai desa,” tegasnya.

“Bila ada pemotongan itu salah. Dan tidak ada aturan yang mengatur dana BLT DD itu dipotong dan dibagikan kepada yang tidak dapat BLT DD,” pungkasnya.(Akif/red).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here