Beranda Peristiwa PT. GGP Diduga Caplok Lahan Warga, Ahli Waris Ancam Kuasai Lahan

PT. GGP Diduga Caplok Lahan Warga, Ahli Waris Ancam Kuasai Lahan

725
0
BERBAGI

TULANG BAWANG – Permasalahan dugaan pencaplokan lahan seluas 35 Ha milik keluarga Gubai yang dilakukan oleh PT Great Giant Pineapple (GGP) atau Umas Jaya yang terletak di Umbul Kerakking, Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, bakal berbuntut panjang.

Pihak keluarga, sebagai pemilik sah atas lahan itu mengaku akan berjuang keras dengan segala upaya untuk mendapatkan dan mengambil haknya itu. Pihak keluarga mengaku bakal melakukan gerakan demontrasi besar – besaran bila pihak perusahaan tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Awalnya beberapa bulan yang lalu, pihak  perusahaan telah meresponnya. Beberapa kali telah dilakukan pertemuan pihak management dengan pihak keluarga. Saat itu, pihak perusahaan  berjanji akan segera menyelesaikannya,”terang Guba panjang.

Bahkan, dalam pertemuan mediasi di kantor perusahaan, sempat ada titik temu. Pihak perwakilan perusahaan mengakomodir aspirasi dan  keinginan dari pihak keluarga Gubai. Seiring berjalan waktu, pihak perusahaan ingkar janji dan keluar dari upaya hasil pertemuan.

“Awalnya, pihak management perusahaan di Gunung Batin meminta agar bersabar untuk menunggu proses. Management akan menyampaikan aspirasi dan keinginan pihak pemilik lahan kepada pimpinan di Jakarta. Namun, sampai hari ini tidak terjadi kesepakatan penyelesaian. Pihak perusahaan menawarkan kompensasi atas lahan kami, tapi tidak sesuai dari harapan kami,” terang Gubai, Minggu (15/03/2020).

Padahal, menurut Gubai, pihak perusahaan sudah mengganti rugi atas tanaman singkong yang dicabut oleh perusahaan. Adanya ganti rugi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, itu menjadi bukti bahwa pihak perusahaan telah melakukan pencaplokan lahan milik warga.

“Lahan milik kami sudah kami tanami singkong. Beberapa hari kemudian, ada yang mencabut tanaman singkong. Dan pihak perusahaan mengganti rugi semua kerugian,” jelasnya.

Gubai mengaku, pihak keluarga akan kembali berusaha untuk menguasai lahan seluas 35 hektar yang menurutnya merupakan hak miliknya. Lagi – lagi, pihak Gubai menegaskan agar pihak perusahaan segera dapat menyelesaikan sesuai dengan hasil media awal.

“Tanah itu akan kami kuasai. Bila pihak perusahaan tidak ada niat baik untuk merealisasikan sesuai dengan yang dimusyawarahkan secara kekeluargaan dari awal. Kami yakinkan lagi, bahwa kami akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,”tegasnya.

Menurut Gubai, lahan itu merupakan warisan dari orang tuanya atas nama A.Basid (almarhum) dan didapatkan dari beli dengan kepala desa Terbanggi Ilir, Misbach Buchori pada tahun 1992. Lahan tersebut ditanami pohon jati dan karet.

Lokasinya berada di umbul Kerakking Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, dengan batas-batas sebelah utara dan timur berbatas dengan PT. Gula Putih Mataram, sebelah selatan dan barat berbatas dengan PT.Multi Agro (PT Umas Jaya).

“Bapak (A Basid) dulu beli dari kepala Desa, ada SKT nya tahun 1992. Dalam SKT itu luas tanahnya kurang lebih 35 hektar,” kata Gubai Kepada wartawan.

Menurut Gubai, semasa A.Basid masih hidup, tanah itu tidak pernah digarap oleh pihak perusahaan perkebunan nanas, pisang dan ubi kayu itu.

“Padahal, sebelumnya lahan itu oleh keluarga kami ditanami pohon karet, jati, dan tanaman pepohonan lainya. Setelah Bapak meninggal, tanah kami digarap oleh perusahaan sekira tahun 2012,” katanya.

Bahkan, Gubai mengaku pihak perusahaan melarangnya untuk masuk ke lahan tersebut. “Dulu pernah dapat izin untuk masuk dan menggarap lahan saya, tapi sekarang saya dilarang,” paparnya.

Sekira bulan oktober 2019, Ia memberanikan diri menggarap lahan dan menanam ubi kayu. “Tapi tanaman singkong saya dicabut oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Ia menceritakan, terkait masalah tanah itu pihaknya sudah melakukan upaya-upaya hukum untuk mempertahankan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya sudah mengadukan permasalahan ini ke BPN pusat, Sekertariat komisi II DPR RI, dan laporan ke Polda Lampung pada tahun 2012,” bebernya.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini permasalahan itu masih menggantung dan tak kunjung selesai. Pihaknya berharap, pihak terkait dan pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya rakyat kecil, sampai bingung untuk menuntut keadilan. Harus kemana lagi saya meminta keadilan untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah saya,” keluhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GGP atau Umas Jaya belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

“Mohon maaf bukan kewenangan saya untuk menjelaskan permasalahan itu, silahkan tanyakan ke bagian humas,” terang salah satu petinggi PT GGP. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here