TULANG BAWANG – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, kompak merespon dan menyoroti tentang adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis yang diduga telah berpoligami.
Sekdakab Tulangbawang Anthoni, saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti dan mengkaji status dokter SBN sebagai ASN di Tulangbawang. Apakah yang bersangkutan sudah resmi pindah tugas atau belum.
Selanjutnya, terkait dengan dugaan poligaminya itu, Sekdakab akan mengecek apakah sudah ada surat izin resmi tertulis dari dokter SBN untuk menikah lagi apa belum. Dan juga surat pernyataan izin dari istri sah pertamanya. Pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Besok kami cek dulu ya. Apakah ada surat izin menikahnya apa belum. Sabar ya. Besok saya kabari informasinya. Konfirmasikan juga ke pihak BKPP nya ya,”ujar Sekdakab Anthohi via ponselnya kemarin.
Kepala BKPP Tulangbawang Penli Yusli mengatakan, oknum ASN dokter SBN adalah ASN yang pernah bertugas lama di RSUD Menggala. Saat ini yang bersangkutan telah mengajukan pindah tugas ke Bandar Lampung, dan berkasnya masih di Propinsi Lampung.
“Yang bersangkutan ASN pernah tugas lama di Tulangbawang. Sudah mengajukan pindah tugas. Berkas pindahnya sudah di Propinsi Lampung, belum di teken atau ditandatangani oleh Gubernur Lampung,”terangnya.
Hal senada di katakan Kepala Inspektorat Tulangbawang Pahada Hidayat, pihaknya akan menelusuri tentang adanya dugaan oknum ASN yang berpoligami. Menurutnya, ada aturan yang mengatur tentang ASN yang melakukan poligami.
“Ada aturannya. Ada pula sanksinya bila oknum ASN tersebut terbukti melanggar aturan. Akan kita cek dan telusuri. Coba adinda cek statusnya ASN itu di Sekda dan BKPP ya, kita telusuri,”kata Pahada via ponselnya.
Diketahui, ada video oknum ASN yang diduga sedang melakukan akad nikah. Dalam video itu, terlihat jelas dokter SBN diduga tengah ijab kabul atau akad nikah dengan seorang wanita yang diduga bernama dokter Ratih Nurbiyanti Sumirat. Pernikahan tersebut adalah poligami yang kedua kalinya.
Dokter SBN tercatat sebagai ASN dan pernah bertugas lama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala. Saat ini SBN tengah mengajukan pindah tugas ke Bandar Lampung. Berkas pengajuan pindahnya sudah masuk di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang.
Terjadinya dugaan pernikahan dokter SBN dengan dokter Ratih, menunjukkan bahwa oknum ASN berstatus dokter itu telah melanggar PP nomor 45 tahun 1990 tentang ASN memilik istri lebih dari satu. Sebab, dokter SBN masih memiliki istri sah yang pertama, yakni Elly Sultrawati, statusnya belum pernah berpisah.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, oknum dokter SBN diduga pernah memiliki tiga orang istri. Istri pertama bernama Ely Sultrawati Wachudi pegawai swasta Lampung, dan istri ketiga adalah diduga dokter Ratih Nurbiyanti Sumirat, yang pernah bertugas di Rumah Sakit Swasta Tulangbawang. (REDAKSI)