Beranda Hukum & Kriminal Kepala Daerah Harus Ambil Pelajaran, Lima Bupati Terkena OTT KPK

Kepala Daerah Harus Ambil Pelajaran, Lima Bupati Terkena OTT KPK

525
0
BERBAGI

Kepala Daerah di Provinsi Lampung seharusnya mengambil pelajaran dari lima Bupati yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, agar kejadian yang sama tidak ter-ulang kembali menimpa mereka di kemudian hari.

Jadi pertanyaan besar, kepala daerah yang tidak mengambil pelajaran dari kejadian Lima Bupati di Provinsi Lampung terkena OTT KPK?……

Apakah praktik yang dilakukan oleh lima Bupati yang sudah terkena OTT KPK ini memang sudah menjadi tujuan awal mereka setelah menjabat, mengeruk sebanyak-banyak nya uang fee proyek. Untuk memulangkan ongkos politik yang mereka keluarkan besar pada saat mencalonkan diri.

Tentunya kebiasaan buruk seperti ini yang harus dihilangkan, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di Provinsi Lampung.

Jika peraktik yang sama tidak di hilangkan, maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang kembali kepada kepala daerah di Provinsi Lampung. Tinggal menunggu waktu, siapa lagi yang akan menyusul lima Bupati yang sudah menjadi tahanan KPK.

OTT KPK juga menjadi sebuah mimpi yang menjadi kenyataan bagi para Wakil Bupati, yang tidak pernah terbayangkan bisa dengan mudah menjadi Bupati. Ini juga yang menjadi bahan perbincangan netizen, kalau ada pemilihan kepala daerah banyak yang ingin menjadi wakil Bupati.

Kejadian menarik, yang menjadi buah bibir masyarakat ketika Bupati Lampung Utara tertangkap, masyarakatnya bukan sedih. Malah sebaliknya senang, bahkan sampai memotong kambing. Karena Bupati nya terkena OTT KPK.

Minggu (6/10/2019) malam.
Agung Ilmuan Mangkunegara terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara.

Sebelum Agung Ilmuan Mangku Negara ada empat Bupati di Lampung yang juga terkena OTT KPK.

Pertama adalah Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan yang diciduk KPK karena menyuap anggota DPRD. Setelah menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada Desember 2018.

Kedua adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada 15 Februari 2018. SaatSaat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.

Uang tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.
Tujuannya untuk menggolkan upaya Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Selanjutnya Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Ia terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Divonis12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.  Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar.

Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Keempat adalah Bupati Mesuji Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019.

Ia pun telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.

Ia terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.

Abdul Rahman SH
Pimpinan Umum/Redaksi Cahayalampung.com

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here