Cahayalampung.com — Peristiwa perkelahian yang terjadi di Depan Bank Artha Kedaton, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Selasa siang kemarin, bermula dari kesalah pahaman antar keduanya.
Dari kesalah pahaman itu, berlanjut ke cek cok mulut dan akhirnya terjadi duel maut yang kemudian menyebabkan salah satu korban tersungkur, akibat luka sabetan senjata tajam.
Andri Gunawan warga Lingkungan Palembang Kelurahan Menggalakota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.
Sementara tersangka Kararudin alias Hasan warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang sempat melarikan diri seusai kejadian.
Namun, pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Usaha pengejaran dan upaya persuasif aparat Kepolisian Sektor Banjaragung membuahkan hasil.
Tersangka akhirnya diserahkan pihak keluarga ke mapolsek setempat, Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 14. 00 WIB.
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka hendak memesan makananan.
“Motifnya hanya masalah ketersinggungan si korban kepada pelaku. Dimana si pelaku merasa bergurau kepada si penjual pempek malah yang tersinggung si korban,” kata Rahmin. Rabu (28/8/2019) malam.
“Pada saat itu, pelaku mau beli pempek seharga Rp10 ribu ditempat langganannya. Pelaku bilang pempek sambil ngetok-ngetok dinding disebelah tukang pempek. Ternyata disamping dinding tersebut ada korban sedang minum kopi langsung marah-marah dan menantang pelaku berkelahi,” sambung Rahmin.
Awalnya, terang Rahmin, tersangka tidak meladeni tantangan berkelahi dari korban. Namun, korban justru melempari tersangka dengan batu dan membuka bajunya untuk menantang berduel.
“Awalnya tidak dihiraukan oleh si pelaku. Selanjutnya si korban sempat melempar pecahan batako 3 kali ke pelaku. Namun pelaku mengelak dan tetap korban menantang sambil buka baju. Sehingga pelaku naik pitam dan menusuk korban 3 kali,” ujar dia.
Korban, jelas dia, mengalami luka tusukan dibagian dada kiri dan luka robek dipinggang belakang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Hasan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung. Dia terancam akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Rahmin. (rhm).