Cahayalampung.com – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus penggelapan motor yang terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Sabtu (29/9/2018).
Kegigihan itu ditunjukkan oleh unit Reskrim Polsek Banjar Agung, yang berhasil mengamankan Sukri alias Uki bin Yugia, yang ditangkap didepan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan tersangka penggelapan motor.
Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung, Kompol. Rahmin, SH kita berhasil mengamankan satu orang laki-laki merupakan tersangka penggelapan motor yang terjadi beberapa waktu lalu di kampung Tri Tunggal Jaya.
Ia menjelaskan, tersangka penggelapan motor bernama Sukri alias Uki bin yugia alamat Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, yang ditangkap didepan Masjid Istiqlal Bandar Jaya.
“Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira Pukul 06.00 Wib pelapor mendapat kabar dari Ibu pelapor bahwa terlapor (UKI) telah meminjam sepeda motor adik pelapor (Astrini Budi Utami) pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 Pukul 18.00 Wib dengan alasan untuk mengambil kompor dan tabung gas di Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo. Kemudian pelapor mencari keberadaan terlapor di Kampumung Purwa jaya tetapi terlapor tidak berada di sana lagi,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah berhasil diamankan tersangka Sukri alias Uki menerangkan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seorang wanita seharga Rp1.500.000,- di Bandar Jaya kemudian unit Reskrim Polsek Banjar Agung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan Aswirulyati binti Masrul (54) alamat Gang Mangga Kampung Baru Kelurahan Bandar jaya Kecamatan Terbangi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Alhasil barang bukti yang kita amankan 1 unit sepeda motor jenis Honda beat , STNK, dan satu buah kunci kontak motor,” paparnya. (Akiffullah/red)