Beranda Peristiwa H. Riza Mirhadi, SH : Menyoal Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada...

H. Riza Mirhadi, SH : Menyoal Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung

592
0
BERBAGI

LAMPUNG, (CL) – Bahwa, DPRD Lampung tidak memiliki kewenangan dalam Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Prov.Lampung 27 Juni 2018. Hal ini merupakan sikap yang melampaui batas kewenangan yang diamanahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dijelaskan H. Riza Mirhadi, SH, Ide Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018  ini adalah sikap Wakil Rakyat yang terlalu premature dan apabila diteruskan dapat dikategorikan sebagai “pemaksaan kehendak”, mengingat  di dalam pasal 135 A ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota, Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.

“Sebagai lembaga Politik, seharusnya lebih memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bukan sebaliknya karena hawa nafsu politik dan karena kami menduga memiliki dan membawa kepentingan Pasangan Calon yang kalah dalam Pilgub 27 Juni 2018, lalu lembaga yang bermartabat ini dibawa secara membabi buta seolah tidak ada regulasi yang membatasinya,” katanya.

Kita juga harus sadar bahwa Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang diberikan peran, tugas, fungsi dan tanggungjawab oleh Undang-Undang untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada, harus diberikan kesempatan sepenuhnya dan tidak diganggu oleh siapapun dan pihak manapun agar dapat melaksanakan tugas dengan benar, baik dan penuh rasa tanggungjawab, sehingga tercipta proses Pilkada yang memiliki Kredibilitas di mata masyarakat.

“Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Prov.Lampung 27 Juni 2018 adalah merupakan cara sadis yang dilakukan oleh DPRD LAMPUNG untuk merampas kewenangan tugas dan kinerja Lembaga lain yakni BAWASLU LAMPUNG, sementara saat ini BAWASLU LAMPUNG sedang bekerja untuk memenuhi apa yang menjadi tugasnya sesuai Perintah Undang-Undang,” ungkap kiyai Riza sapaan akrabnya.

Hal ini dapat dibuktikan dengan Proses Persidangan Penetapan Pendahuluan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung, pada Hari Selasa, Tanggal 3 Juli 2018 yang telah menetapkan bahwa Laporan Pasangan Calon, baik Nomor 1 maupun  Nomor 2 telah diregistrasi dalam laporan pelanggaran administrasi TSM dengan Nomor Register 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan laporan pelanggaran administrasi TSM Nomor Register 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018, serta telah memenuhi syarat formiil dan syarat materiil dari suatu laporan, meskipun pembuktiannya masih dalam proses.

“Seharusnya DPRD sebagai Lembaga Politik, lebih cermat dalam membaca situasi dan kondisi ini, sehingga usaha dalam mengaktualisasikan diri sebagai Wakil Rakyat lebih pada keadaan yang memiliki integritas,” ujar Kiyai Riza.

Dapat dibayangkan apabila Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018  terlaksana, maka kita harus bertanggungjawab atas cideranya proses demokratisasi di Lampung serta lembaga ini akan dianggap telah melakukan penghianatan terhadap amanah Undang-Undang.

“Konteks idealnya, keputusan apapun yang dihasilkan oleh Bawaslu Lampung harus kita kawal secara bersama. Jika forum ini tetap memaksa akan membentuk Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 dan bekerja mendahului lembaga lain yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Lampung, maka keputusan apapun yang akan diambil kedepan oleh DPRD Lampung terkait Dugaan Pidana Pilkada Provovinsi Lampung 27 Juni 2018 dengan mendahului Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang melakukan Kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada, maka keputusan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018  akan dapat menjadi polemik baru yang berkepanjangan dan sangat bias serta akan cacat dan batal demi hukum,” katanya.

Dengan kata lain bahwa Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 ending-nya akan sia-sia dan menjadi sesuatu hal yang mubazir apabila Bawaslu Lampung memutuskan hal yang berbeda.

“Akhirnya, kami menyatakan tidak setuju dan menolak sekeras-kerasnya Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 dan apabila tetap dipaksakan harus terbentuk, maka Kami tidak ikut bertanggungjawab,” paparnya. (rls/red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here