LAMPUNG TENGAH, (CL) – Warga Sribasuki, Seputih Banyak, Lampung Tengah Suratman (46) menjadi korban perampasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada Minggu, 25 Juni 2018.
Perampasan tersebut mulanya dikarenakan dugaan pembagian uang yang dialamatkan kepada pasangan Arinal – Nunik. Warga SP 5 ini mengatakan ketika Minggu malam, 24 Juni 2018 saat sedang istirahat pukul 21.30 WIB terdapat pria yang tidak dikenalnya mengetuk pintu rumahnya. “Jam 9.30 malam gedor pintu dan menggeledah langsung rumah saya. Sebelumnya menanyakan “kamu bagi-bagi uang ya”. Saya jawab tidak tapi tetap saja menggeledah rumah saya,” ucap dia Senin, 25 Juni 2018.
Ketika masuk kekamar, lanjut dia, kondisinya diacak-acak oleh mereka. “Ada dua orang dan menemukan tas yang berisi amplop di dalam kamar. Saya dibawa keluar dan ditarik. Sempat bilang “kamu mau melawan ya” karena saat itu saya tidak mau diajak tapi tetap saja dibawa ke mobil,” ujarnya.
Suratman menerangkan dalam mobil juga dirinya dibawa bersama ketiga rekannya Sutadi, Jarot dan Suratin. “Ada delapan orang dalam mobil hitam lupa saya mobilnya mobil apa. Dibawa kerumah Pak Mupu di Seputih Banyak dan Sutadi sama Suratin diturunkan dan naik mobil berbeda,” bebernya.
Suratman menerangkan saat perjalanan ke rumah Mupu sempat menerima telepon tetapi langsung diambil oleh salah satu orang. “Saya pas di SDN 13 Seputih Banyak menerima telepon dan langsung diambil. Sampai sekarang belum dikembalikan handphone tersebut,” imbuhnya.
Dari rumah Mupu, lanjut dia, ke Panwaslu jadi dua mobil. “Di Panwaslu saya dijadikan terlapor dan Sutadi sebagai saksi. Mereka laporan dan uang serta tasnya juga dibawa ke Panwaslu,” urainya.
Ia menceritakan setelah dari Panwaslu pulang kerumah Mupu. “Pulang ke rumah Mupu tapi Sutadi sama Suratin sudah diturunkan dijalan. Saya saat pagi jam 5 baru pulang kerumah setelah minjam motornya Pak Mupu,” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Pasangan Arinal – Nunik, Melisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan dalam kejadian tersebut murni pidana karena tidak ada pembagian uang. “Money politic itu baru terpenuhi unsurnya ketika uang diberikan dengan ajakan memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu baik uang ataupun barang. Kejadian diatas adalah pidana murni yaitu memasuki pekarangan rumah orang tanpa hak,” ucaonya.
Menurutnya, itu merupakan tindak pidana yang dan jelas dalam pasal 167 ayat 1 dan pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Dan pasal 362 tentang pencurian karena hapenya dirampas,” tutupnya. (rls/red)