BANDAR LAMPUNG, (CL) – Kejaksaan Tinggi Lampung diminta untuk fokus dalam penanganan kasus dugaan korupsi KONI senilai Rp55 miliar tahun 2016. Pengamat Hukum Universitas Lampung Heni Siswanto mengatakan kepada media di Lampung Sabtu (24/2) pergantian pimpinan korps adhyaksa di Lampung harus ditingkatkan integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Perkara yang lama harus dituntaskan seperti korupsi (APBD Lampung Timur dengan DPO Satono dan Dugaan Korupsi KONI Lampung- ed). Itu semua menjadi pekerjaan rumah dari Kajati yang baru,” ungkapnya.
Kejaksaan juga, kata dia, harus melakukan penyelesaian perkara prioritas.
“Korupsi, begal dan narkoba. Perkara-perkara tersebut yang memang selama ini banyak terjadi di Lampung,” ujarnya.
Heni menerangkan korupsi memang sangat sulit untuk ditegakkan tapi penegak hukum harus terus melakukan tugas tersebut dengan berintegritas dan komitmen. “Budaya korupsi juga harus diberantas terutama dari kejaksaannya dulu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.
Hingga kini kasus tersebut masih belum diketahui perkembangannya. Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma yang bersangkutan sedang berada diluar Lampung.
“Maaf saya sedang berada di tanah suci,” tutur dia membalas pesan singkatnya.
Pemanggilan pengurus KONI Lampung dilakukan saat Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin Syafarudin. Kini Susilo Yustinus akan menggantikan Syafrudin untuk memimpin korps adhyaksa di Lampung. (red)