Beranda Tulang Bawang Barat Pemkab Tubaba Fasilitasi Penyelesaian Tanah Eks Transmigrasi, Targetkan Kepastian Hukum Warga

Pemkab Tubaba Fasilitasi Penyelesaian Tanah Eks Transmigrasi, Targetkan Kepastian Hukum Warga

9
0
BERBAGI

PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat eks transmigrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Fasilitasi Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Untung Budiono, S.Sos., M.H., di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (08/10/2026).

Rapat ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan (BPN) Tulang Bawang Barat.

Dalam arahannya, Untung Budiono menyampaikan bahwa penanganan masalah pertanahan menjadi prioritas, mengingat sekitar 70 persen wilayah dan penduduk Tubaba merupakan eks transmigrasi era 1970-an dan 1980-an.

“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi setiap hambatan yang dihadapi warga, mulai dari persoalan balik nama sertifikat, dokumen hilang, hingga penataan kesesuaian lahan di lapangan. Target akhir kita jelas, yaitu memproses seluruh kendala ini hingga terbit legalitas kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat atas nama warga,” ujar Untung.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian dilakukan secara sistematis dan terukur. BPN Tubaba bersama dinas terkait saat ini tengah mengelompokkan tipologi permasalahan berdasarkan tingkat kerumitan, yakni kategori mudah, sedang, dan sulit.

Sebagai langkah awal, pemerintah memprioritaskan berkas pendaftaran dari tiga wilayah utama, yakni Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tumijajar, dan Tulang Bawang Udik.

“Strategi kita adalah menyelesaikan berkas yang masuk dalam kategori mudah terlebih dahulu agar masyarakat bisa segera menerima kepastian hukum dan produk sertifikatnya. Setelah tahapan ini berjalan optimal, program penataan dan penyusunan database pertanahan akan dilanjutkan secara bertahap ke wilayah utara Tubaba,” tambahnya.

Langkah responsif Pemkab Tubaba ini didukung penuh sinergi lintas instansi. Meskipun Pengadilan Negeri menjaga independensi dengan tidak masuk secara formal dalam skema MoU, pihak PN menyatakan komitmen untuk membantu percepatan proses peradilan jika dibutuhkan, seperti pelaksanaan sidang cepat. Selain itu, program ini juga dijadikan pilot project integrasi data pertanahan daerah bersama BPN.

Melalui kerja sama harmonis antara Pemkab Tubaba, BPN, aparat penegak hukum, hingga jajaran kecamatan dan tiyuh, masyarakat eks transmigrasi di Tubaba kini semakin dekat menuju kepastian hak atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Polres dan Kejari Tulang Bawang Barat, Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, kepala OPD terkait, serta para camat.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here