Bandar Lampung, Cahayalampung.com–DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus), Kamis (5/3/2026).
Pansus bertugas untuk mengawasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati pembentukan dua pansus yang akan fokus melakukan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kedua pansus yang dibentuk yakni Pansus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pansus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025.
Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta mengatakan, pembentukan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“DPRD Bandar Lampung akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap LHP BPK,” ujar Bernas saat memimpin rapat paripurna.
Ia menjelaskan, melalui pansus tersebut DPRD akan memantau sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pajak, retribusi, serta belanja daerah.
Pembentukan pansus juga dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum keputusan diambil, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah pembentukan panitia khusus pengawasan LHP BPK RI ini dapat disetujui?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir menandakan kesepakatan bersama atas pembentukan pansus tersebut.
Dengan dibentuknya dua pansus ini, DPRD Bandar Lampung diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.(red)













