Beranda Tulang Bawang Abdul Rohman: Kadis Kominfo Tulangbawang Perlu Studi Banding Biar Paham Aturan

Abdul Rohman: Kadis Kominfo Tulangbawang Perlu Studi Banding Biar Paham Aturan

52
0
BERBAGI

Tulang Bawang–Berbagai upaya DPRD Tulangbawang baik melalui Komisi 1, bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) masih tetap menemui jalan buntu.

Pertemuan antara FWTB, bersama Kadis Kominfo Nanan Wisnaga dan jajaran berlangsung diruangan Cak Aliasan sapaan akrab Ketua DPRD Tulangbawang, Kamis (18-09).

Semula Ketua DPRD Cak Aliasan sangat oftimis akan ada titik terang terkait permasalahan FWTB dengan Kominfo Tulangbawang yang telah melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.

Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah beserta anggota, yang bertempat di ruangan ketua berjalan sangat alot sehingga menemui jalan buntu.

Berbagai cara Ketua DPRD Tulangbawang Cak Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, agar kiranya mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan dengan memberikan solusi perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tulangbawang dengan cara berbagai kriteria (grade) a,b dan c.

Dengan lantang Kadis Kominfo Tulangbawang Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya, perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tulangbawang harus terveripikasi dewan Pers dengan tidak megubris pencerahan dari Ketua DPRD.

Erwinsyah selaku korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang Ketua DPRD Tulangbawang untuk menjaga suasana kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur tetap kondusif tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.

“Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja agar kiranya suasana kabupaten Tulangbawang menjadi tidak kondusip semasa Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan menjabat sehingga solusi yang terbaik yang telah di paparkan oleh Ketua Dewan tidak di hargai sama sekali oleh Kadis Kominfo,” ucap Erwin.

Ditempat berbeda Abdul Rohman Ketua Kordinator Lapangan FWTB, menjelaskan tidak ada surat edaran dari Mendagri yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi atau bekerja sama dengan pemerintah. Jadi saya sarankan kepada Bupati, Sekda Tulangbawang ga usah percaya penuh dengan namanya Nanan Wisnagema. Bahkan menurut hemat kami Nanan Wisnaga layak di pecat, merusak nama baik Pemkab Tulangbawang, dengan membuat aturan yang melanggar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Abdul Rohman.

Lanjut Abdul Rohman, soal MoU Pemkab dan media, Pemkab punya otoritas sendiri untuk memutuskan ada kerjasama atau tidak dengan media. Jadi catatan, media tersebut telah memenuhi persyaratan badan hukum sesuai Undang-Undang Pers. (Ada badan hukum + disahkan oleh kemenkum).

“Kalau ada SE Kadis Kominfo yang tegas melarang Pemda jalin MoU dengan media yang tidak/ belum terferivikasi Dewan Pers pasti Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab / Pemkot tidak akan berani buat kerjasama sama media. Tulangbawang ini agak lain, layak untuk dikasih rekor muri, karena mengkebiri Pilar ke empat demokrasi perusahaan pers,” papar Abdul Rohman.

Justru pertanyaanya, ada apa dengan Tuba ini?

Seperti diberitakan sebelumnya ada lima tuntutan FWTB diantaranya :
1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis,sekretaris,Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.

2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.

3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satu pintukan di Diskominfo Tuba).

4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesipikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.

5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektip transparan terhadap tatakelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advetorial dan Surat kabar). (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here