CahayaLampung.com (Pesawaran) – Dua pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba Khoirudin (19) bin Arsad warga Cilimus bersama rekannya Yugo Febrianto (23) bin Junaidi warga Kampung Baru Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran akhirnya mendekam dalam jeruji besi.
Bersasarkan LP/A-166/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 11 Maret 2021. Hari Kamis, (11/03) di Jl. Raya Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.12 gram.
Akibat perbuatan tersebut kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 (satu) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (CL/Rol)