Beranda Hukum & Kriminal Pria Paruh Baya Pengguna Narkotika Ditangkap Anggota Polres Pesawaran

Pria Paruh Baya Pengguna Narkotika Ditangkap Anggota Polres Pesawaran

838
0
BERBAGI

Newslampungterkini.com (Pesawaran) – berdasarkan LP/A–94/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 11 Februari 2021. Telah diamankan seorang laki-laki pada kamis (11/02/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

Atas nama Samsul Efendi (43) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba dirumah kontrakanya (TKP), kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan penggerbekan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari, alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Dari hasil keterangan, Narkoba tersebut didapatkan dari kawannya bernama AG (DPO).

Akibat perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 (tentang narkotika dengan ancaman di atas dua tahun penjara).

Sentara barang bukti yang ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong dan pirek).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (CL/Rol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here