Beranda Hukum & Kriminal Pengedar Sabu Asal Hanura Ditangkap Polres Pesawaran

Pengedar Sabu Asal Hanura Ditangkap Polres Pesawaran

817
0
BERBAGI

CahayaLampung.com (Pesawaran) – Diduga pengedar barang haram jenis sabu diamankan Polres Pesawaran pada Minggu, 24 Januari 2021, sekira pukul 20.30 WIB. Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Dari informasi Polres Pesawaran kepada awak media bahwa dalam pengakuan tersangka mengaku bernama Bambang pangestu bin Tukiran, 28 tahun, wiraswasta, asal Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Bermula dari pengembangan tersangka sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Turut diamankan barang bukti 6 (enam) bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu  Berat Brutto 0,78 gram dan 1 (satu) unit handphone.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara. (CL/ROL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here