Beranda Tulang Bawang Warga Minta DPRD Tulang Bawang Pasilitasi Pelepasan Hak Atas Tanah yang Mereka...

Warga Minta DPRD Tulang Bawang Pasilitasi Pelepasan Hak Atas Tanah yang Mereka Kuasai

101
0
BERBAGI

Tulang Bawang, (SMSI)–Warga yang ada di seputaran komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempasilitasi pelepasan hak atas tanah.

Dalam kesempatan Hearing dengan Ketua Pansus HGB DPRD Tulang Bawang yang di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Aliasan, Ketua Pansus HGB Aliansyah, wakil ketua Edi Anwar, Sekretaris Deki beserta Anggota.

Salah satu perwakilan masyarakat yang berada di seputaran Perkantoran Pemkab Tulang Bawang Suhendri Umar mengatakan, kedatangan kami ke DPRD Tulang Bawang hanya untuk meminta Pihak DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemkab guna melakukan pelepasan hak atas tanah yang saat ini mereka kuasai.

“Selama ini hak atas tanah kami tidak dapat di buatkan sertifikat oleh BPN, dengan alasan lokasi tanah kami berada dalam sertifikat HPL pemkab Tulang Bawang,” jelas Suhendri Umar, Kamis (16-10-2025).

Ditegaskannya, keturunan kami atas nama ahli waris Ali Cahaya Negara hanya menghibahkan tanah seluas 25 hektar akan tetapi kami tidak tahu menahu ternyata sertifikat HPL pemkab Tulang Bawang sudah mencapai seluas 107 Hektar.

“Maka dari itu kami meminta kepada Pansus HGB DPRD Tulang Bawang untuk mendorong melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut, sehingga dapat di buatkan sertifikat oleh BPN sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang telah kami serahkan ke Pansus HGB,” ungkap Suhendri Umar.

Sementara itu Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan mengatakan setelah mendengarkan pemaparan dari perwakilan masyarakat, selanjutnya memberikan masukan kepada Pansus HGB untuk secepatnya memanggil Pemkab Tulang Bawang serta instansi terkait, “Hal ini diperlukan untuk menindaklanjuti, keluhan masyarakat di seputaran Perkantoran Pemkab Tulang Bawang,” jelas Aliasan.

Sedangkan untuk perwakilan masyarakat, Aliasan meminta Fotocopy berkas-berkas pendukung yang jelas serta kronologis awal mulai dari kepemilikan awal sampai penghibahan lahan untuk lokasi Perkantoran Pemkab Tulang Bawanng. “Mengingat fotocopy yang kami terima saat ini sudah banyak yang tidak terbaca dengan jelas, serta dapat menghadirkan pelaku sejarah penghibahan lahan seluas 25 Ha oleh ahli waris lokasi lahan hibah tersebut,” papar Aliasan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here