Cahayalampung.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Minggu (5/9/2021)
Ririn mengungkapkan, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 152 ayat (1) mengamanahkan bahwa, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
“Sesuai amanah UU Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah,” terang Ririn.
Ririn berpesan untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, seluruh elemen masyarakat juga harus membantu Pemerintah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Jadi untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, masyarakat harus bantu Pemerintah dengan menerapkan Prokes secara ketat. Pakai masker saat hendak keluar rumah dan sementara waktu hindari kerumunan,“ papar Ririn.
Selain itu, percepatan vaksinasi juga menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19. Saat ini, Pemprov Lampung terus berupaya memenuhi kebutuhan vaksin di Provinsi Lampung.
“Jadi masyarakat harus sukseskan program vaksinasi, karena vaksinasi menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujar Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut.
Politikus Partai Golkar itu juga mengapresiasi langkah Pemprov Lampung, bersama Forkompinda dan seluruh stakeholder terkait dalam bahu membahu bekerja sama untuk memerangi Covid-19. (AY)