Cahayalampung.com (Bandar Lampung) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menyayangkan sikap walikota Bandarlampung, Eva Dwiana yang terkesan membelenggu kebebasan pers.
Dalam beberapa kali kesempatan, Eva Dwiana selalu berupaya membatasi bahkan menghalangi wartawan untuk menulis berita sesuai fakta.
Hal itu dikatakan Ketua PWI Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, menanggapi larangan peliputan terhadap wartawan Harian Momentum yang bertugas di pemkot setempat.
Menurut dia, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, bisa dipidana penjara dua tahun.
“Ketentuan itu tegas disebutkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Supriyadi.
Menurut dia, selama ini Harian Momentum selalu menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta dan data. Juga selalu berupaya mengonfirmasi ke pejabat yang berkompeten sebelum mengeluarkan berita.
Dia mencontohkan, saat Harian Momentum memberitakan tunggakan hutang belanja Pemkot Bandarlampung sebesar Rp.736 miliar.
Data itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemkot tahun 2020.
“Berita yang disajikan saat itu fakta. Wartawan kami juga sudah berupaya mengonfirmasi ke pejabat berwenang. Tapi justru mereka yang enggan memberi klarifikasi,” jelas Bang Yadi–sapaan akrab Supriyadi.
Tapi mungkin, pihak yang diberitakan merasa tidak puas dan menganggap Harian Momentum tidak berimbang dalam pemberitaan.
Padahal, jika pemkot merasa pemberitaan itu tidak layak atau melanggar ketentuan, seharusnya bisa menggunakan hak jawab mau pun hak koreksi.
“Kalau memang ada pemberitaan yang dinilai melanggar, silahkan gunakan hak jawab. Kami pasti akan memuat sesuai dengan porsinya, “jelasnya.
Disisi lain, Bang Yadi juga menyayangkan sikap kritis para wartawan yang sudah mulai tergilas dengan kepentingan pejabat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana melarang wartawan Harian Momentum meliput kegiatannya, di Lapangan Saburai, Enggal, Rabu (16-6-2021).
Larangan itu dia sampaikan sekitar pukul 14.22 WIB, usai meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat dan lanjut usia (lansia). Acara vaksinasi itu merupakan rangkaian HUT Kota Bandarlampung ke-339.
Kuat dugaan, Eva sengaja melarang Momentum meliput karena ’takut’ diberitakan. Sebab, di lokasi kejadian terlihat seratusan orang berkerumun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Ada Momentum gak? Mana? Mana? Momentum ada gak Momentum? Mana wartawan Momentum?,” tanya Eva, di hadapan sejumlah wartawan yang hendak mewawancarainya.
“Jangan diliput, jangan diliput,” imbuh Eva. Saat wartawan menanya alasan pelarangan itu, Eva hanya menjawab singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut. “Nggak usah, ya nggak apa- apa,” singkatnya. (CL/Der)