TULANG BAWANG – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Sugih Sinta Energi yang berlokasi di Cakat Raya, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, diduga bermasalah dan melanggar Perbup Nomor 25 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Didalam Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang nomor 25 tahun 2014 pada Bab III Pasal 3, disebutkan bahwa bangunan yang diusulkan oleh pemohon untuk diterbitkan izin mendirikan bangunan tidak melanggar garis sepadan bangunan (GSB), yaitu jaraknya 25 meter dari As jalan nasional.
Namun, berdasarkan pantauan dilapangan, bangunan tangki timbun/pendam BBM berkapasitas sekitar 96 ribu liter, itu dibangun dibibir jalan nasional, jaraknya hanya beberapa meter saja dari badan jalan. Mestinya, tangki timbun dibangun sesuai dengan Perbup yang ada.
“Berdasarkan Perbup Tulangbawang. Mustinya jarak tangki timbun itu harus 25 M dari jalan nasional. Itu aturannya. Tidak boleh dilanggar. Coba dicek dulu izinnya itu. Rekomendasi Amdal lalulintasnya juga harus ada,”ujar Andri warga Tulangbawang.
Salah satu pengawas pekerjaan mengatakan, bahwa pembangunan SPBU itu sifatnya merenovasi. Sudah ada IMB nya dan sudah ada ijin administratifnya secara lengkap. Ada penambahan bangunan tangki timbun kapasitas enam unit tangki timbun.
Terpisah, Sekretaris Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perizinan dan Penanaman Modal Tulangbawang, Deny Muttaqin, saat Konfirnasi via WA belum memberikan jawaban tanggapan dan keterangan terkait dengan adanya pembangunan SPBU yang diduga bermasalah tersebut.
Kasat Lantas Polres Tulangbawang Iptu Ipran saat dikonfirmasi tentang Amdal Lalulintasnya, mengaku belum melihat dan menerima berkas administratif atau copian dan tembusan tentang Amdal Lalin yang dikeluarkan oleh pihak Mabes Polri yang ditembuskan ke Polres Tulangbawang.
“Tidak ada tembusan amdal lalinnya. Sampai hari ini belum ada. Nah, saya tidak tahu apakah sudah ada Amdal Lalin dari Mabes Polri atau belum saya belum lihat dan belum baca. Biasanya kami ditembuskan,”ujar Iptu Ipran. (Redaksi)