Beranda Hukum & Kriminal TKD Jokowi-Ma’ruf Amin laporkan pengerusakan banner ke Bawaslu Tuba

TKD Jokowi-Ma’ruf Amin laporkan pengerusakan banner ke Bawaslu Tuba

494
0
BERBAGI

Cahayalampung.com — Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin, kabupaten Tulangbawang (Tuba) yang di wakili Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tulangbawang Sopii Azhari SH melaporkan secara resmi pengerusakan banner di dua kecamatan Rawajitu Selatan dan kecamatan Rawajitu Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat. Kamis (28/2/2019).

Sopii Azhari SH menjelaskan saya mewakili Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf yang di ketua oleh Ir kadek suwartika melaporkan secara resmi kejadian pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di kecamatan Raajitu Selatan dan Rawajitu Timur.

“Kami mengimbau masyarakat Tulangbawang ikut menjaga kondusivitas daerah, karena menyukseskan Pemilu 17 April 2019 menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Rahmad Lihusnu mencatat ada empat banner yang di rusak tiga banner di kecamatan Rawajitu Selatan, dan satu banner di kecamatan Rawajitu Timur kabuapten Tulangbawang, Provinsi Lampung. Banner pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi- Ma’ruf Amin diduga dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Sesuai laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin, 4 banner yang diduga dirusak itu tersebar di kecamatan Rawajitu Selatan, dan kecamatan Rawajitu Timur,” ujar Ketua Bawaslu, melalui WhatsApp. Jumat (01/3).

Lanjut Rahmad Lihusnu, laporan dari Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf yang di wakili Sopii Azhari SH masih menunggu melengkapi bukti-bukti sarat materil dan formil kita tunggu sampai tanggal 2-5 Maret 2019.

“Kami bersama Gakumdu dan Polisi di titipkan oleh tim partai PDIP mengamankan banner yang di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, laporan ini masih dikaji sembari menungu pelapor Sopii Azhari SH melengkapi bukti dan saksi,” paparnya.

Rahmad Lihusnu menegaskan, akan menindak tegas jika pelaku perusakan sudah diketahui serta persyaratan materiil dan formilnya juga sudah terpenuhi, karena perusakan alat peraga kampanye atau APK merupakan tindak pidana pemilu.

“Namun sejauh ini, kami belum menemukan saksi yang melihat perusakan banner pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu memiliki waktu selama tujuh hari untuk menangani laporan perusakan banner pasangan calon nomor urut 01 tersebut, dan setelah melebihi tujuh hari kasus perusakan itu akan diserahkan ke kepolisian. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here